KEHILANGAN RUMAH SEHARGA 800 JUTA AKIBAT KEPINCUT
RIBA
Di Usia Senjanya Sofyan Tak Pernah Menyangka
Bakal Terusir Dari Rumahnya Sendiri. Rumah Yang Berada Di Pinggir Jl Raya
Kuningan-Cirebon Itu Telah Dilelang Oleh Pihak Bank... Dengan Alasan Sofyan Menunggak Pembayaran
Cicilan Pinjaman Hingga Beberapa Bulan. Kini Sofyan Mengontrak Sebuah Rumah Di Desa
Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
![]() |
| Tak Pernah Menyangka, Kehilangan Rumah Seharga 800 Juta Akibat Kepincut Riba |
Pagar Besi Rumah Sofyan Nampak Seperti Kurang
Terurus. Masih Di Halaman Itu, Ada Sebuah Toko Servis Dinamo Yang Dipakai Sofyan
Mencari Nafkah. Sejumlah Warga Yang Tengah Membetulkan Dynamo Duduk Di Kursi
Kayu Yang Ada Di Depan Toko.
Sofyan Sendiri Mempersilakan Radar Untuk Masuk
Ke Dalam Rumahnya Yang Berlantai Keramik Putih. Sehelai Karpet Terhampar Di
Ruang Tamu.
Tak Ada Kursi Dan Peralatan Rumah Tangga
Lainnya. Sofyan Mengaku Jika Peralatan Rumah Tangganya Sudah Diangkut Ke Rumah
Kontrakan Setelah Mendapat Surat Perintah Pengosongan.
Pria Paruh Baya Tersebut Tak Menyangka, Jika
Rumah Seluas 25 Bata Yang Dibelinya Dengan Cucuran Keringat Beberapa Tahun Lalu
Itu Harus Berpindah Tangan Dengan Cara Yang Menyakitkan.
Dia Juga Menyesal Tak Cermat Ketika Melakukan
Pembayaran Cicilan, Sehingga Akhirnya Harus Kehilangan Rumah Yang Sangat
Strategis Lantaran Berada Di Jalur Utama.
“Saya Sebenarnya Tidak Ikhlas Harus Kehilangan
Rumah Karena Dianggap Tidak Mampu Melunasi Pinjaman. Tapi Rumah Ini Sudah
Dilelang Sejak Februari Tahun Lalu,” Papar Sofyan Kepada Radar Dengan Suara
Parau.
Dia Menceritakan Peristiwa Yang Tak Mungkin
Hilang Dari Ingatannya Selama Masih Hidup. Semua Itu Berawal Saat Tahun 2012
Silam.
Kala Itu, Dia Terjerat Penawaran Manis Dari
Seorang Marketing Sebuah Perbankan Yang Menawarkan Pinjaman Yang Prosesnya
Cukup Mudah.
Setelah Beberapa Kali Bertemu Dengan Marketing
Tersebut, Akhirnya Dia Memutuskan Meminjam Uang Untuk Kepentingan Usaha Yang
Tengah Digelutinya.
“Awalnya Ada Marketing Yang Datang Menawarkan
Pinjaman Dengan Proses Cepat Dan Mudah. Meski Semula Tidak Tertarik, Namun
Karena Sering Ditawari Akhirnya Saya Kepincut,” Ujarnya.
Sofyan Mengajukan Pinjaman Sebesar Rp120 Juta. Dalam
Perjanjian Dengan Pihak Bank, Sofyan Diberi Masa Tenor Selama Lima Tahun Atau
Sampai 2017. Dalam Perjanjian Itu Juga Disebutkan Nominal Cicilan Yang Harus
Dibayar Sofyan Yakni Rp3.650.000 Per Bulannya.
Sebagai Jaminan Atas Pinjamannya, Sofyan Menyerahkan
Sertifikat Rumahnya. Tahun Pertama, Dan Kedua Pembayaran Cicilan Berlangsung
Lancar.
Memasuki Tahun Ketiga, Usaha Yang Ditekuni Sofyan
Kurang Menguntungkan Sehingga Berimbas Terhadap Upayanya Membayar Ke Bank. Akhirnya
Pembayaran Cicilan Juga Mulai Tersendat.
Kendati Begitu, Sofyan Tetap Berusaha Membayar
Kewajibannya Ke Pihak Bank. Dia Juga Berusaha Meminta Keringanan Kepada Pihak
Bank Untuk Memperpanjang Masa Tenor Hingga 9 Tahun.
Permintaan Tersebut Disetujui Pihak Bank, Dan
Itu Membuat Hatinya Lega. Setiap Bulannya, Dia Menyerahkan Uang Cicilan
Pinjaman Ke Kolektor Yang Datang Ke Rumahnya.
“Karena Usaha Saya Kurang Bagus, Pembayaran
Memang Sempat Tersendat. Kemudian Saya Minta Agar Ada Keringanan Dalam Jangka
Waktu Mencicil. Dan Permintaan Itu Disetujui Hingga Ada Keringanan Sampai 2019
Untuk Melunasi Cicilan,” Katanya.
Namun Mendadak Dia Mendapat Surat Panggilan Dari Bank Yang
Isinya Pemberitahuan Terkait Ada Tunggakan Selama Lima Bulan Yang Belum
Dibayar. Dia Kemudian Berangkat Ke Bank Untuk Menyelesaikannya.
“Jumlah Uang Cicilan Yang Sudah Saya Bayar Hampir Mencapai Rp107 Juta Dari
Pinjaman Rp120 Juta. Untuk Melunasinya, Saya Sempat Menawarkan Rumah Ke Orang
Lain. Ada Yang Menawar Rp800 Jutaan.
Tapi, Saya Tidak Bisa Menjual Rumah Lantaran Sudah Dilelang Oleh Bank. Saya Hanya
Berharap Agar Eksekusi Yang Akan Dilakukan Ditunda, Dan Diberi Kesempatan
Menjual Rumah Untuk Melunasi Utang. Hanya Itu Permintaan Saya,” Harapnya.

